Simalungun, Sinata.id – Dinas Pendidikan Simalungun mencopot Risma Flora Purba dari jabatan Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba setelah polisi menetapkan ia sebagai tersangka kasus penipuan. Pengangkatan wanita itu sebelumnya dilakukan justru sehari setelah surat penyidik polisi menerangkan status tersangkanya.
Dihubungi via selularnya, Sabtu, 18 Oktober 2025 sore, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik menyebutkan bahwa jabatan Risma Flora Purba telah digantikan oleh Kristin Saragih.
“Kristin Boru Saragih penggantinya bang. Setelah kita cek di kepolisian, kita lakukan tindakan. Dan sekarang sudah diganti Plt Kepsek SMP Negeri 2 nya bang,” ucapnya.
Terkait jabatan definitif kepsek, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. “Kalau definitif, itu tergantung nanti pas mengikuti seleksi. Belum bisa kita pastikan. Karena ada persyaratan yang harus dijalani,” sambungnya.
Sebelumnya, Risma beserta suaminya, Jhon Predi Sipakkar tersangkut dugaan penipuan terhadap Menni Herawati Lingga.
Baca juga:
Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan
Bupati Simalungun Angkat Terlapor Kasus Penipuan Jadi Plt Kepala Sekolah SMP Negeri
Pada 27 Januari 2025, Risma dan suaminya dititipkan dana Rp 17 juta oleh Menni untuk membayar tagihan warung. Namun, tagihan ternyata belum lunas dan menimbulkan kerugian Rp 10,5 juta bagi korban.
Korban lalu melaporkan kasusnya ke Polres Simalungun pada 13 Februari 2025. Pada 19 Mei 2025, polisi menerbitkan SP2HP yang menyatakan bahwa Risma dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, sehari setelah SP2HP diterbitkan Risma justru diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Purba oleh Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih. (SN11)