MENU
Terungkap! Ini Alasan Jaksa Panggil Para Pengusaha Walet di Siantar
WA FB
Pematangsiantar

Terungkap! Ini Alasan Jaksa Panggil Para Pengusaha Walet di Siantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 13 Jan 2026 | 01:23 WIB
Terungkap! Ini Alasan Jaksa Panggil Para Pengusaha Walet di Siantar
Sugianto (kiri) dan perwakilan pengusaha walet. ist

Pematangsiantar, Sinata.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memanggil sejumlah pengusaha sarang burung walet di Kelurahan Melayu untuk memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan organisasi Garda Kamtibmas.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat tembusan somasi yang diterima pihak kejaksaan.

Kasubsi II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, mengungkapkan pemanggilan bukan berdasarkan laporan pengaduan resmi, melainkan permintaan keterangan atas somasi yang ditujukan kepada Lurah Melayu, Camat Siantar Utara, Satpol PP, dan para pengusaha.

"Datang surat tembusan ke Kejari Pematangsiantar terkait somasi dari Garda kamtibmas, terbitlah surat klarifikasi yang bersifat wawancara sesuai isi somasi apa yang sudah ditindak lanjuti dan apa yang sudah dilakukan oleh Lurah dan pengusaha," ujar Lamhot, Senin (12/1/2026).

Lamhot menambahkan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi koordinasi untuk mengetahui sejauh mana penanganan masalah tersebut.

Ia mencatat Satpol PP Pematangsiantar sebenarnya telah melakukan tindakan berupa penempelan stiker larangan aktivitas walet di lokasi terkait.

Kehadiran Pengusaha dan Hasil Pertemuan

Meski pihak Kejari menyebut hanya empat orang yang hadir, Lurah Melayu, Sugianto, menyatakan ada lima pengusaha yang memenuhi panggilan pada Jumat (14/11/2025) lalu.

Mereka adalah Jaya (perwakilan Ayong), Wandi, Tio Tek Thi, Kokwi, dan Asun. Sementara itu, dua pengusaha lainnya, Nurdin dan Asiong, dilaporkan absen.

Sugianto mengungkapkan bahwa proses pemanggilan dilakukan secara lisan melalui koordinasi di kantor Camat Siantar Utara.

"Disuruh menghadirkan warga, pengusaha walet itu. Tidak ada surat, ketemu di kantor Camat Siantar Utara dengan Kejaksaan, untuk bisa menghadirkan pengusaha," ujarnya.

Terkait isi pertemuan, Sugianto menyebut tidak ada poin perjanjian yang ditandatangani karena pertemuan masih bersifat pemeriksaan awal.

"Tidak ada perjanjian karena masih sebatas pemeriksaan saja, kayaknya tidak ada perjanjian, kalau ada pasti aku di libatkan," tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (12/1/2026), aktivitas sarang burung walet di sekitar kantor Lurah Melayu terpantau masih berjalan.

Salah satu usaha milik Kok Wie terlihat tetap beroperasi meskipun pemiliknya telah memenuhi panggilan jaksa.

"Itu punya kok Wie masih nyala, datang dia ke Kejaksaan waktu itu," ujar Sugianto.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.