Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Area Tertutup dan Minim Pengawasan
Kasus ini juga sulit terdeteksi karena area daycare bersifat tertutup bagi orang tua. Selain itu, kamera pengawas (CCTV) tidak dipasang di ruang-ruang utama seperti kamar, melainkan hanya di area luar, ruang tamu, dan ruang tunggu.
Polisi memperkirakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 53 anak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara 5 hingga 8 tahun penjara.
Polisi sebelumnya mengamankan 30 orang saat penggerebekan. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk mendalami peran dewan pengawas yayasan.
Kasus daycare Little Aresha menjadi peringatan serius terkait pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari praktik kekerasan serupa. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.