MENU
Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Te...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Terkait Kritik ke TNI

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Apr 2026 | 07:00 WIB
Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Terkait Kritik ke TNI
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hadir di persidangan. (kompas)

Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman terhadap para terdakwa dapat mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit TNI aktif dalam dugaan tindak kekerasan terencana terhadap aktivis HAM.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan korban dalam proses persidangan. Jika diperlukan, pemeriksaan terhadap Andrie Yunus dapat dilakukan secara daring.

Sidang ini menjadi tahap awal untuk mengungkap secara menyeluruh motif, peran masing-masing terdakwa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum guna memastikan penegakan keadilan dalam kasus tersebut. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.