Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan penjelasan terkait pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol.
Alwi menjelaskan, Pemko Pematangsiantar membeli tanah milik Timbul Lingga pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Menurutnya, rencana pembelian muncul karena adanya kebutuhan lahan sekaligus ketersediaan objek tanah yang sesuai.
Kebutuhan Relokasi Kantor Lurah Banjar
Ia menerangkan, salah satu pertimbangan utama adalah rencana pemindahan Kantor Lurah Banjar yang selama lebih dari 20 tahun berada di gang sempit. Sementara itu, kebutuhan pelayanan publik di wilayah tersebut terus meningkat seiring kepadatan penduduk.
“Ada usulan dari beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Banjar, untuk pengadaan tanah guna pembangunan gedung yang lebih representatif. Fasilitas yang ada saat ini dinilai kurang memadai untuk menampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ujar Alwi saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Dianggarkan dalam APBD 2025
Lebih lanjut, Alwi menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2025, BPKPD mengalokasikan rencana pembelian tanah dengan total anggaran sekitar Rp22 miliar melalui APBD dan Perubahan APBD 2025.
Anggaran tersebut telah disetujui DPRD melalui dokumen KUA-PPAS, kemudian dibahas bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Kota Pematangsiantar sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD tahun berjalan.
Menurut Alwi, tanah milik Ketua DPRD tersebut memang telah ditawarkan untuk dijual sejak 2024. Di sisi lain, Pemko juga membutuhkan lahan di sekitar wilayah Kelurahan Banjar, sehingga proses transaksi dinilai sejalan.
Penilaian Menggunakan Appraisal Independen
Pemko, kata Alwi, melaksanakan tahapan pembelian dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di lokasi tersebut tercatat sebesar Rp2.352.000 per meter persegi.
“Hasil penilaian appraisal menetapkan nilai ganti untung sebesar Rp2.360.000 per meter persegi, di luar penilaian bangunan,” jelasnya.
Bantah Konflik Kepentingan
Alwi menegaskan tidak terdapat konflik kepentingan antara dirinya maupun Pemko Pematangsiantar dengan Timbul Lingga dalam proses pembelian tanah tersebut. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penilaian, hingga transaksi, disebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.