Ia menyebut baru menerima panggilan dari kepolisian pada 30 Maret 2026 sebagai saksi, bukan tersangka.
“Saya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana yang beredar,” ujarnya.
Ahmad juga membantah tuduhan pelecehan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan bukti kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi.
Dugaan Intimidasi dan Banyak TKP
Kuasa hukum korban lainnya, Achmad Cholidin, mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan, termasuk upaya pemberian sejumlah uang.
“Ada dugaan tekanan dan upaya agar kasus ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi bernama Abi Makki menyebut dugaan peristiwa serupa pernah terjadi pada 2021 dan sempat diselesaikan secara internal melalui proses tabayyun.
Namun, pada 2025, dugaan tindakan tersebut kembali terjadi hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebutkan bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga luar negeri.
“Beberapa TKP berada di Indonesia dan juga di Mesir,” ujarnya.
Kasus ini juga sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.