Tujuan pemberitaan diduga sebagai upaya Pipi untuk menjatuhkan Suro, rival bisnisnya dalam jaringan narkoba serta menyudutkan kepolisian.
“Setelah bebas dari penjara April lalu, Suro menghentikan pasokan narkoba ke Pipi, yang membuat Pipi kehilangan akses memperoleh narkoba. Pipi lalu bekerja sama dengan T membuat berita negatif untuk menjatuhkan Suro,” jelas AKP Henry.
Polres Simalungun juga akan melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Kami berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers," terang Kasat. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.