MENU
THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21, Pemerintah Masih Kaji Usulan Pembeba...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21, Pemerintah Masih Kaji Usulan Pembebasan

J Editor : Jansen Siahaan | 06 Mar 2026 | 14:09 WIB
THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21, Pemerintah Masih Kaji Usulan Pembebasan
Ilustrasi karyawan swasta. (istock)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan pada tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Iya, sesuai dengan peraturan yang ada, THR tetap dikenakan pajak,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, usulan pembebasan pajak THR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sehingga belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji kembali,” tambahnya.

Diatur dalam Regulasi Perpajakan

Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.

Kategori A berlaku bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B dikenakan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3) serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).

Sementara itu, kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dengan tiga tanggungan (K/3).

THR Bisa Diterima Utuh Melalui Skema Gross Up

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut karyawan masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.