Melalui skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan tanpa mengurangi jumlah penghasilan yang diterima pekerja.
Dalam ilustrasi yang disampaikan DJP, karyawan dengan gaji Rp7,5 juta yang menerima THR sebesar satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp14,1 juta apabila pajak tidak ditanggung perusahaan.
Namun, jika perusahaan menggunakan skema gross up, karyawan dapat menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp15 juta karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh perusahaan.
Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (deductible expense) dalam perhitungan pajak badan.
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah juga mengimbau perusahaan memberikan slip gaji secara transparan agar pekerja dapat memahami rincian potongan pajak pada THR yang diterima. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.