MENU
Tidak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Pemko Siantar Bisa Dikenakan Sanksi...
WA FB
News

Tidak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Pemko Siantar Bisa Dikenakan Sanksi Berat

G Editor : Gunawan Purba | 06 Jan 2026 | 20:51 WIB
Tidak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Pemko Siantar Bisa Dikenakan Sanksi Berat
IMG20260106203112

Pematangsiantar, Sinata.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bisa dikenakan sanksi berat bila tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Plt Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, Selasa (6/1/2026).

Katanya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama disampaikan pada 31 Maret 2026. Lalu, selain sanksi berat, bisa juga berupa sanksi administratif.

Dijelaskan Siddik, pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, serta untuk memperkuat transparansi di kalangan PNS.

Sehingga, terhadap PNS yang tidak menyampaikan LHKPN atau terlambat melaporkan, sebutnya, KPK dapat menerbitkan rekomendasi, agar atasan langsung menjatuhkan sanksi kepada PNS yang abai melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, atasan langsung atau pimpinan instansi dari PNS yang abai, kata Siddik, wajid menindaklanjuti rekomendasi dari KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, KPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan instansi tempat penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) bertugas," sebut Siddik.

Sementara di Kota Pematangsiantar, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2024.

"Dalam aturan tersebut (Perwa Nomor 10 Tahun 2024) ditegaskan, bahwa PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin berat," tutur Siddik.

Lebih jauh mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) ini memaparkan bentuk sanksi atau dampak lainnya bagi PNS yang abai menyampaikan LHKPN, selain sanksi berat.

Salah satu dampaknya, akan berpengaruh serius terhadap jenjang karir. Kemudian, bisa pula berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan dan pemberhentian.

Untuk itu, Siddik melalui Inspektorat Kota Pematangsiantar yang dipimpinnya, mengimbau PNS untuk menyampaikan LHKPN ke KPK tepat waktu. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.