MENU
Tiga Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya Periode 2025–2028 Dilantik
WA FB
News

Tiga Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya Periode 2025–2028 Dilantik

T Editor : Tumpal Pandapotan | 29 Dec 2025 | 13:44 WIB
Tiga Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya Periode 2025–2028 Dilantik
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melantik tiga Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya periode 2025–2028. Pemko menekankan inovasi, digitalisasi pasar, dan peningkatan layanan kepada pedagang serta masyarakat.

Pematangsiantar, Sinata.id – Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi melantik 3 Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya atau PD PHJ untuk masa jabatan 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar, Senin (29/12/2025).

Ketiga pejabat yang dilantik yakni Rosion Julietta Hutauruk, Henry Dunand Sinaga, dan Wessi Pilipus Simbolon. Rosion berasal dari unsur pemerintah daerah, sementara dua lainnya mewakili unsur independen.

Dalam arahannya, Wesly menegaskan peran strategis PD Pasar Horas Jaya sebagai badan usaha milik daerah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ia meminta Dewan Pengawas bekerja selaras dengan direksi untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

“Dewan Pengawas harus berperan aktif mendorong terobosan dan inovasi, terutama dalam meningkatkan pelayanan pasar kepada masyarakat,” kata Wesly.

Ia juga menekankan pentingnya transformasi pengelolaan pasar ke arah yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Digitalisasi sistem promosi pedagang, penerapan pembayaran non-tunai, hingga pengembangan konsep pasar yang sehat dan ramah pelanggan menjadi fokus yang diharapkan dapat segera diwujudkan.

Selain itu, Wesly meminta pengelola PD Pasar Horas Jaya membangun komunikasi yang terbuka dengan para pedagang.

Aspirasi pelaku pasar dinilai penting untuk memastikan setiap pembenahan berjalan efektif dan diterima masyarakat.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan badan usaha milik daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik, melaporkan bahwa proses seleksi Dewan Pengawas PD PHJ telah melalui tahapan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara akhir.

Seleksi diikuti 10 peserta dari unsur pemerintah daerah dan independen, dengan seluruh rangkaian berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Rangkaian pelantikan ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan kontrak kerja, serta penyerahan surat keputusan Wali Kota kepada Dewan Pengawas yang baru.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar serta pimpinan organisasi perangkat daerah. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.