MENU
Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel soal Dugaan Uang Des...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel soal Dugaan Uang Desa

J Editor : Jansen Siahaan | 24 Jan 2026 | 10:35 WIB
Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel soal Dugaan Uang Desa
Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (mitanews)

Padang Lawas, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Ketiga jaksa tersebut masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pengutipan atau penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut selama dua hari sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Ketiganya diperiksa di Kejati Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati dan Kejagung. Dugaan sementara, ada penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun, dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujar Harli Siregar kepada Tempo, Jumat (23/1/2026).

Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa yang kerap menjadi isu di daerah.

“Sejak saya bertugas di Sumut, saya sudah menegaskan seluruh jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejati Sumut masih mendalami laporan masyarakat tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelum pemeriksaan itu mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Sementara itu, sumber Tempo menyebutkan bahwa ketiga jaksa tersebut telah dibawa ke Jakarta pada Kamis malam (22/1/2026).

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung kemarin,” ujar sumber yang mengetahui proses penyerahan tersebut.

Sumber lain membenarkan identitas ketiga jaksa yang diperiksa, yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Ganda Nahot Manalu, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Ketiganya diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.