Padahal, secara regulasi nasional, kewajiban tersebut sudah jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan turunan guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Angin segar mulai terasa setelah DPRD Kota Pematangsiantar menerima langsung draf Ranperda tersebut. Ketua Yayasan Idupni Uhur, Pdt Edi Jasin Saragih, mengapresiasi langkah Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, yang bersedia menerima aspirasi mereka.
“Kami bersyukur karena aspirasi kami diterima dengan baik. Ketua DPRD menyampaikan komitmen bahwa Perda Disabilitas paling lambat akan terwujud pada 2027,” ujar Pdt Edi.
Menurutnya, pertemuan tersebut membuka harapan baru bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak mereka di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi perhatian serius lembaganya.
“Ini akan menjadi atensi kami. Ke depan akan dibahas dan ditindaklanjuti hingga menjadi Perda tentang Disabilitas,” katanya.
Kini, tahun 2027 menjadi titik harap bagi kaum disabilitas di Pematangsiantar—apakah penantian panjang selama tiga periode kepemimpinan akan berbuah kebijakan inklusif, atau kembali tertunda oleh dinamika pergantian kekuasaan. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.