MENU
Tiga Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap di Medan
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tiga Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap di Medan

T Editor : Tigor Munthe | 09 Apr 2026 | 09:26 WIB
Tiga Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap di Medan
Sisik trenggiling yang diamankan petugas Gakkum Kehutanan. (Foto: Ist)

Jo PP No. 7/1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. PP Menteri LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 Tentang KUHPidana.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.