Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun karena Pelanggaran Privasi Data

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:44 WIB
Rubrik: Aplikasi
tiktok didenda rp 9,8 triliun setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan general data protection regulation (gdpr) uni eropa.

TikTok didenda Rp 9,8 triliun setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Sinata.id – Regulator perlindungan data Irlandia, Irish Data Protection Commission (DPC), menjatuhkan sanksi denda sebesar 530 juta euro atau setara dengan sekitar Rp 9,8 triliun kepada platform media sosial TikTok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, khususnya terkait dengan transfer data pengguna dari wilayah Eropa ke Tiongkok.

TikTok Didenda

Dalam pernyataannya, DPC mengungkapkan bahwa TikTok dinilai gagal memberikan jaminan bahwa data pribadi pengguna yang dapat diakses oleh staf di Tiongkok telah dilindungi dengan tingkat perlindungan yang setara dengan standar Uni Eropa. Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa TikTok tidak berhasil memverifikasi, menjamin, maupun membuktikan bahwa pengolahan data tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar GDPR.

Selain itu, DPC menyoroti bahwa TikTok tidak memberikan penjelasan memadai mengenai potensi akses oleh otoritas Tiongkok terhadap data pribadi pengguna Eropa. Perusahaan yang berada di bawah naungan ByteDance ini juga dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan, dengan menyatakan bahwa data pengguna dari Eropa tidak disimpan di server yang berlokasi di Tiongkok.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak TikTok menyatakan ketidaksetujuannya dan berencana untuk mengajukan banding. Christine Grahn, selaku Kepala Kebijakan Publik TikTok untuk kawasan Eropa, menilai bahwa keputusan regulator tidak mempertimbangkan Project Clover, sebuah program keamanan data senilai 12 miliar euro yang diluncurkan pada tahun 2023 untuk memperkuat perlindungan data pengguna di Eropa.

“Keputusan ini justru mengacu pada periode waktu tertentu yang telah lama berlalu, sebelum inisiatif Project Clover diterapkan, dan tidak mencerminkan sistem perlindungan data yang saat ini telah diberlakukan,” ujar Grahn, dikutip dari CNBC, Senin (5/5/2025).

Grahn juga menambahkan bahwa DPC telah mengakui dalam laporannya bahwa TikTok tidak pernah menerima permintaan dari pemerintah Tiongkok terkait data pengguna di Eropa, serta tidak pernah menyerahkan data tersebut kepada pihak berwenang di negara tersebut. (*)

Tags: Data Protection Commission (DPC)DendaGeneral Data Protection Regulation (GDPR)TikTokUni Eropa

Berita Terkait

tiktok matikan fitur live di indonesia mulai 30 agustus 2025. komdigi menegaskan keputusan tersebut murni bukan instruksi pemerintah.
Aplikasi

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 02:18 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pengguna TikTok di Indonesia tidak lagi dapat memanfaatkan layanan siaran langsung (Live) mulai Sabtu malam (30/8/2025). Kebijakan...

Baca SelengkapnyaDetails
ponsel kini dilengkapi fitur peringatan dini gempa bumi, begini cara mengaktifkannya
Aplikasi

Ponsel Kini Dilengkapi Fitur Peringatan Dini Gempa Bumi, Begini Cara Mengaktifkannya

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 04:49 WIB

Sinata.id - Gempa bumi merupakan salah satu bencana alam yang datang tanpa tanda dan sulit diprediksi. Namun, seiring dengan kemajuan...

Baca SelengkapnyaDetails
cara kerja orb, merekam serangkaian citra iris yang diolah menjadi kode iris, yakni representasi digital dari pola unik pada tekstur mata seseorang.
Aplikasi

Ternyata Begini Cara Kerja Orb Pemindai Retina Mata World App

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 02:05 WIB

Sinata.id - Dalam beberapa hari terakhir, aplikasi World atau yang dikenal dengan World App menarik perhatian masyarakat Indonesia. Aplikasi ini...

Baca SelengkapnyaDetails
komdigi resmi membekukan sementara tdpse milik layanan worldcoin dan worldid sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.
Aplikasi

WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:34 WIB

Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin...

Baca SelengkapnyaDetails
aplikasi world app tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan kripto.
Aplikasi

Warganet Curiga Aplikasi World App Modus Jual-Beli Biometrik Retina Mata Pengguna

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:23 WIB

Sinata.id - World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan dalam bentuk kripto World...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

9 September 2025 | 21:16 WIB
Regional

Pemko Medan Gandeng BKMT untuk Program Keagamaan dan UMKM Halal

9 September 2025 | 21:10 WIB
Regional

Sekdaprov Sumut Dorong Kabupaten-Kota Proaktif Kendalikan Inflasi dan Percepat Belanja Daerah

9 September 2025 | 21:04 WIB
Regional

Wagub Sumut Blak-blakan Soal Inflasi dan Kemiskinan, Singgung Harga Cabai & Beras

9 September 2025 | 20:59 WIB
Regional

Ketua DWP Sumut Tekankan Peran Perempuan dalam Pencegahan Stunting

9 September 2025 | 20:48 WIB
Regional

Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika di Hari yang Sama

9 September 2025 | 20:39 WIB
Simalungun

Empat Nagori – Satu Kecamatan di Simalungun Jadi Percontohan Lomba PKK Sumut 2025

9 September 2025 | 20:38 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

9 September 2025 | 20:18 WIB
Pematangsiantar

Pengembang Absen, Mediasi Sengketa GRI di Kantor Camat Belum Temukan Solusi

9 September 2025 | 19:56 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id