Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
TikTok didenda Rp 9,8 triliun setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

TikTok didenda Rp 9,8 triliun setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun karena Pelanggaran Privasi Data

Zainal Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:44 WIB
Rubrik: Aplikasi

Sinata.id – Regulator perlindungan data Irlandia, Irish Data Protection Commission (DPC), menjatuhkan sanksi denda sebesar 530 juta euro atau setara dengan sekitar Rp 9,8 triliun kepada platform media sosial TikTok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, khususnya terkait dengan transfer data pengguna dari wilayah Eropa ke Tiongkok.

TikTok Didenda

Dalam pernyataannya, DPC mengungkapkan bahwa TikTok dinilai gagal memberikan jaminan bahwa data pribadi pengguna yang dapat diakses oleh staf di Tiongkok telah dilindungi dengan tingkat perlindungan yang setara dengan standar Uni Eropa. Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa TikTok tidak berhasil memverifikasi, menjamin, maupun membuktikan bahwa pengolahan data tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar GDPR.

Selain itu, DPC menyoroti bahwa TikTok tidak memberikan penjelasan memadai mengenai potensi akses oleh otoritas Tiongkok terhadap data pribadi pengguna Eropa. Perusahaan yang berada di bawah naungan ByteDance ini juga dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan, dengan menyatakan bahwa data pengguna dari Eropa tidak disimpan di server yang berlokasi di Tiongkok.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak TikTok menyatakan ketidaksetujuannya dan berencana untuk mengajukan banding. Christine Grahn, selaku Kepala Kebijakan Publik TikTok untuk kawasan Eropa, menilai bahwa keputusan regulator tidak mempertimbangkan Project Clover, sebuah program keamanan data senilai 12 miliar euro yang diluncurkan pada tahun 2023 untuk memperkuat perlindungan data pengguna di Eropa.

“Keputusan ini justru mengacu pada periode waktu tertentu yang telah lama berlalu, sebelum inisiatif Project Clover diterapkan, dan tidak mencerminkan sistem perlindungan data yang saat ini telah diberlakukan,” ujar Grahn, dikutip dari CNBC, Senin (5/5/2025).

Grahn juga menambahkan bahwa DPC telah mengakui dalam laporannya bahwa TikTok tidak pernah menerima permintaan dari pemerintah Tiongkok terkait data pengguna di Eropa, serta tidak pernah menyerahkan data tersebut kepada pihak berwenang di negara tersebut. (*)

Tags: Data Protection Commission (DPC)DendaGeneral Data Protection Regulation (GDPR)TikTokUni Eropa

Berita Terkait

Cara kerja Orb, merekam serangkaian citra iris yang diolah menjadi kode iris, yakni representasi digital dari pola unik pada tekstur mata seseorang.
Aplikasi

Ternyata Begini Cara Kerja Orb Pemindai Retina Mata World App

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 02:05 WIB

Sinata.id - Dalam beberapa hari terakhir, aplikasi World atau yang dikenal dengan World App menarik perhatian masyarakat Indonesia. Aplikasi ini...

Baca SelengkapnyaDetails
Komdigi resmi membekukan sementara TDPSE milik layanan Worldcoin dan WorldID sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.
Aplikasi

WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:34 WIB

Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin...

Baca SelengkapnyaDetails
Aplikasi World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan kripto.
Aplikasi

Warganet Curiga Aplikasi World App Modus Jual-Beli Biometrik Retina Mata Pengguna

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:23 WIB

Sinata.id - World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan dalam bentuk kripto World...

Baca SelengkapnyaDetails
Fenomena World App saat ini ramai diperbincangkan, kehadirannya mulai terlihat di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kota Bekasi.
Aplikasi

Fenomena World App Ramai Mencuat, Dapat Uang Usai Scan Retina Mata?

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:11 WIB

Sinata.id - Kemajuan teknologi digital terus menarik perhatian masyarakat, terutama yang berkaitan dengan inovasi di sektor keuangan berbasis kripto. Salah...

Baca SelengkapnyaDetails
Kehadiran World App, sebuah aplikasi berbasis teknologi kripto, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kota Bekasi.
Aplikasi

Janjikan Cuan, Aplikasi World App Kini Menjadi Perbincangan Hangat

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:04 WIB

Bekasi, Sinata.id – Kehadiran World App, sebuah aplikasi berbasis teknologi kripto, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kota Bekasi....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
News

Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Lubuk Pakam

24 Juli 2025 | 20:20 WIB
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

24 Juli 2025 | 20:11 WIB
News

Polisi Gelar Prarekonstruksi di Evo Star, Terungkap 3 Fakta Mengejutkan

24 Juli 2025 | 19:33 WIB
News

Gerebek Evo Star, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan DPO

24 Juli 2025 | 18:46 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dukung Penolakan Konversi Kebun Teh ke Sawit

24 Juli 2025 | 17:15 WIB
Simalungun

Juga Merusak Sejarah Simalungun, Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik Harus Ditolak

24 Juli 2025 | 16:33 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id