MENU
Tim Gabungan Bea Cukai-Pajak Segel Toko Perhiasan Mewah “Bening Luxury...
WA FB
News

Tim Gabungan Bea Cukai-Pajak Segel Toko Perhiasan Mewah “Bening Luxury” di Jakarta Utara

R Editor : Redaksi Sinata | 21 Feb 2026 | 17:12 WIB
Tim Gabungan Bea Cukai-Pajak Segel Toko Perhiasan Mewah “Bening Luxury” di Jakarta Utara
Penyegelan Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Jakarta Utara oleh Bea Cukai dan Pajak jadi sorotan. Pemerintah perketat pengawasan impor barang mewah dan tindak dugaan underinvoicing demi lindungi penerimaan negara. Baca fakta terbaru dan pernyataan otoritas fiskal. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Sebuah operasi gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak kembali menarik perhatian publik setelah penyegelan sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat sore (20/2/2026). Toko yang menjadi sorotan itu adalah Bening Luxury, yang disegel oleh petugas lantaran diduga belum memenuhi seluruh kewajiban administratif di bidang bea masuk dan perpajakan.

Penyegelan dilakukan oleh tim dari Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama jajaran DJP Jakarta Utara, sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap subjek usaha yang memasarkan barang impor bernilai tinggi. “Langkah ini kami ambil karena dalam pemeriksaan awal, administrasi terkait penerimaan bea masuk maupun pemungutan pajak belum sepenuhnya dipenuhi,” ujar Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Nugroho menjelaskan, penyegelan bukan bertujuan menghukum, tetapi untuk memudahkan proses pemeriksaan dokumen dan fisik barang mewah yang berada di toko tersebut. Penyegelan itu juga dilakukan sekaligus untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan kerugian akibat potensi kekurangan pungutan bea masuk ataupun pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Penyegelan ini dilakukan untuk memperkuat proses administrasi pemeriksaan, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan,” jelas Nugroho.

Dugaan Modus Administratif dan Penyelundupan Barang Impor

Dalam beberapa hari terakhir, otoritas fiskal telah mengintensifkan operasi pemberantasan praktik yang bisa merugikan penerimaan negara. Salah satunya adalah dugaan praktik underinvoicing — suatu metode untuk melaporkan nilai barang impor di bawah nilai transaksi sebenarnya guna mengurangi besaran pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan. Hal ini sebelumnya juga disoroti ketika tiga toko perhiasan eksklusif lain turut disidak dalam penindakan yang sama pekan lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempat menyampaikan kepada media bahwa praktik tersebut akan ditindak tegas. Ia menekankan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi peraturan importasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian.

Sementara itu, Nugroho hingga kini belum merinci temuan awal hasil pemeriksaan, karena proses verifikasi oleh tim gabungan still berlanjut. Pihak Bea Cukai dan Pajak dikabarkan akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan dalam waktu dekat kepada publik dan otoritas terkait. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.