MENU
Tim SAR Bergerak ke Kawasan Karst Leang-Leang, Cari Pesawat ATR Tujuan...
WA FB
News

Tim SAR Bergerak ke Kawasan Karst Leang-Leang, Cari Pesawat ATR Tujuan Makassar Hilang Kontak

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Jan 2026 | 23:21 WIB
Tim SAR Bergerak ke Kawasan Karst Leang-Leang, Cari Pesawat ATR Tujuan Makassar Hilang Kontak
Pesawat ATR rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Maros, Sulsel. Tim SAR bergerak ke kawasan Leang-Leang, diduga jatuh di pegunungan karst. (Ist)

Yogyakarta, Sinata.id - Sebuah pesawat turboprop jenis ATR 42-500 yang melayani rute Yogyakarta–Makassar dilaporkan kehilangan komunikasi saat memasuki wilayah udara Sulawesi Selatan, Sabtu siang (17/1/2026).

Pesawat tersebut terakhir terpantau di sekitar kawasan pegunungan karst Leang-Leang, Kabupaten Maros, sebelum akhirnya dinyatakan hilang kontak oleh otoritas navigasi udara.

Pesawat milik maskapai Indonesia Air Transport (IAT) itu tengah bersiap melakukan pendekatan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ketika komunikasi dengan menara pengawas terputus sekitar pukul 13.17 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Basarnas Makassar langsung mengerahkan tim pencarian ke titik koordinat yang diterima dari AirNav Indonesia.

“Kami sudah bergerak menuju lokasi sesuai koordinat yang diberikan AirNav, tepatnya di sekitar kawasan Leang-Leang,” ujar Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar, Andi Sultan, kepada wartawan.

Menurut Andi, tim awal telah diberangkatkan untuk melakukan asesmen medan dan membuka jalur pencarian. Tidak berselang lama, personel tambahan kembali diterjunkan.

“Sorti pertama sudah kami kirimkan untuk penilaian awal. Selanjutnya, 15 personel tambahan kami turunkan, dan akan disusul kekuatan gabungan sekitar 40 orang bersama potensi SAR lainnya,” jelasnya. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.