Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria berinisial TBB (48) alias Timbul ditangkap jajaran Polres Pematangsiantar atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka disergap polisi di rumahny Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa, Kecamatan Siantar Selatan, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut, tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TBB alias Timbul saat sedang duduk di pintu samping rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp215.000 dari kantong celana tersangka, satu unit handphone merek Oppo di ruang tamu, serta satu paket sabu seberat bruto 1,32 gram di dalam kantung jaket yang tergantung di lemari pakaian kamar tidur tersangka.
Saat diinterogasi, TBB mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia menyebut barang itu dibelinya dari seorang pria suruhan temannya yang berinisial H. Namun, hingga saat ini pria berinisial H belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran polisi.
“TBB dan barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Jonni. (*)