Penadah tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa.
Polrestabes Medan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.