Selain itu, pemerintah menyoroti produk plastik sebagai sumber potensi cukai baru, mulai dari kantong belanja plastik, kemasan multilayer, styrofoam, hingga sedotan plastik.
Langkah ini sejalan dengan upaya global mengendalikan polusi plastik dan mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan.
Lebih jauh, daftar potensi objek cukai yang diulas dalam dokumen tersebut juga mencakup produk olahan bernatrium tinggi, sepeda motor, hingga pasir laut.
Masing-masing dinilai memiliki nilai ekonomi dan dampak lingkungan yang dapat menjadi alasan fiskal untuk diatur lebih ketat.
Berita Bisnis: Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia
Pemerintah sebelumnya sudah sempat merencanakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Bahkan, target penerimaan cukainya sudah dimasukkan ke dalam APBN 2025 sebesar Rp3,8 triliun. Sayangnya, implementasi kebijakan itu sempat tertunda.
Meski demikian, target besar penerimaan dari kepabeanan dan cukai tetap ditetapkan mencapai Rp301,6 triliun tahun ini.
Angka tersebut menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan untuk menemukan sumber penerimaan baru tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. [zainal/a46]