MENU
Tok! Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Bui Kasus Pungli Retribusi Park...
WA FB
News

Tok! Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Bui Kasus Pungli Retribusi Parkir RS Vita Insani

T Editor : Tumpal Pandapotan | 18 Dec 2025 | 22:33 WIB
Tok! Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Bui Kasus Pungli Retribusi Parkir RS Vita Insani
Eks Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang dihukum 1 tahun penjara kasus pungli parkir RS Vita Insani. ist

Medan, Sinata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 4, Kamis (18/12/2025).

Julham dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam kasus pungli sebesar Rp48,6 juta di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar pada periode Mei hingga Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Selain hukuman penjara, terpidana juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Julham sebagai keadaan memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai ASN, tanggungan keluarga, dan status sebagai terdakwa pertama sebagai hal yang meringankan.

Majelis hakim tidak memerintahkan Julham membayar uang pengganti kerugian negara karena uang hasil pungli senilai Rp48,6 juta tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Usai pembacaan putusan, Julham yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan merasa dizalimi.

"Saya sangat menyesalkan atas penzaliman kepada saya. Percayalah, hukum karma pasti berjalan," ujarnya usai sidang.

Pria 55 tahun itu membantah perbuatannya termasuk korupsi namun tidak merinci pihak mana yang dimaksud menzaliminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hakim memberikan tenggat tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.