Beranjak dari hal tersebut, diduga terjadi praktik mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara. Saat ini, sejumlah warga sedang melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan gugatan, dengan nomor perkara: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim. Perkara itu sedang bergulir di PN Simalungun.
Hingga sore hari, warga dari tiga desa masih bersiaga di lokasi (objek perkara). Beredar kabar, konstatering dan eksekusi lahan tidak jadi lakukan hari ini. Pun begitu, warga tetap berjaga-jaga di lokasi. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.