Tanjungbalai, Sinata.id – Aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjungbalai.
Kali ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM alias Bagus (32) yang berprofesi sebagai nelayan.
Tersangka ditangkap pada Selasa(10/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah karena wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,58 gram. Barang bukti tersebut diketahui dibungkus menggunakan sobekan plastik berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Usai diamankan, KM alias Bagus langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kapolres, Rabu (11/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.