Sinata.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan langkah keras dalam perang melawan narkoba. Kali ini, Trump menyatakan akan menggolongkan fentanil sebagai senjata pemusnah massal, sebuah keputusan yang disebutnya sebagai langkah ekstrem untuk melindungi warga Amerika dari ancaman mematikan narkotika sintetis tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Trump dalam sebuah acara resmi di Gedung Putih, Senin waktu setempat.
Di hadapan para pejabat dan undangan, Trump menegaskan bahwa fentanil telah berubah menjadi ancaman nasional yang setara dengan bahaya strategis berskala besar.
“Saya mengambil satu langkah tambahan untuk menyelamatkan rakyat Amerika dari fentanil yang telah merenggut begitu banyak nyawa,” ujar Trump, dikutip Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diuntungkan Rp809 Miliar dari Kasus Korupsi Chromebook
Ia menambahkan bahwa melalui perintah eksekutif yang akan segera diteken, fentanil akan diperlakukan sebagai ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional.
Meski naskah resmi perintah eksekutif tersebut belum dipublikasikan, kebijakan ini diyakini akan membuka jalan bagi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk menggunakan skema pendanaan khusus yang selama ini dialokasikan untuk penanggulangan senjata pemusnah massal.
Gagasan mengaitkan fentanil dengan kategori WMD sebenarnya bukan hal baru di lingkaran Trump.
Pada masa jabatan pertamanya, wacana serupa pernah dibahas namun tak pernah diwujudkan secara formal.
Kini, pendekatan tersebut kembali diangkat seiring meningkatnya angka kematian akibat overdosis di Amerika Serikat.
Dalam kesempatan yang sama, Trump juga menyinggung operasi militer terhadap jalur penyelundupan narkoba.






