MENU
Trump Sebut Jabatan Presiden Sangat Berbahaya Usai Insiden Penembakan...
WA FB
Dunia

Trump Sebut Jabatan Presiden Sangat Berbahaya Usai Insiden Penembakan di Washington

T Editor : Tigor Munthe | 26 Apr 2026 | 17:08 WIB
Trump Sebut Jabatan Presiden Sangat Berbahaya Usai Insiden Penembakan di Washington
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Tangkapan layar)

Washington, Sinata.id - Trump menyebut jabatan presiden sebagai profesi yang sangat berbahaya usai insiden penembakan yang kembali terjadi di sekitarnya di Washington D.C..

Pernyataan itu disampaikan Trump setelah dirinya dievakuasi saat terjadi gangguan keamanan di lokasi acara White House Correspondents' Dinner di Washington Hilton, Sabtu (25/4/2026) malam waktu setempat.

“Saya tidak dapat membayangkan ada profesi yang lebih berbahaya,” kata Trump dalam pernyataan di ruang briefing, merujuk pada risiko besar yang dihadapi seorang presiden Amerika Serikat.

Insiden terbaru ini menjadi peristiwa ketiga dalam beberapa tahun terakhir yang menempatkan Trump dalam situasi berbahaya. Sebelumnya, ia selamat dari upaya penembakan saat kampanye di Butler, Pennsylvania pada Juli 2024.

Meski kembali berada di tengah ancaman keamanan, Trump disebut tetap tenang dan menunjukkan sikap optimistis setelah dievakuasi.

Namun, pernyataannya menegaskan bahwa ancaman terhadap pemimpin negara menjadi realitas yang terus membayangi politik Amerika.

Peristiwa kali ini juga memunculkan ironi sejarah karena terjadi di Washington Hilton, hotel yang sama dengan lokasi penembakan terhadap Presiden Ronald Reagan pada 1981.

Ucapan Trump soal bahaya jabatan presiden kini menjadi sorotan luas, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan tokoh politik tingkat tinggi di Amerika Serikat. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.