Tapanuli Utara, Sinata.id – Erni Mesalina Hutauruk dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) oleh Erikson Sianipar atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pencemaran terhadap Partai Gerindra.
Dugaan pencemaran nama baik itu disebut dilakukan melalui unggahan di media sosial berupa video, yang berisi pernyataan Erni Hutauruk. Dalam video tersebut, ia menuding adanya penggunaan dana dari rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani untuk kepentingan pribadi Erikson dan Partai Gerindra.
Erikson yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, datang ke Polres didampingi pengurus partai, anggota DPRD dari Partai Gerindra, serta kuasa hukumnya, Melva Tambunan, pada Rabu (8/4/2026).
Usai membuat laporan polisi, Erikson menyatakan bahwa unggahan video tersebut dinilai meresahkan dirinya, partai, serta para kader Gerindra di Taput.
“Karena itu, kami membawa persoalan ini ke ranah hukum. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Erikson kepada wartawan.
Ia menegaskan sebagai kader Partai Gerindra, dirinya berkomitmen untuk taat pada hukum serta arahan pimpinan partai.
“Saya mengambil langkah melapor ke Polres Taput sebagai bentuk keberatan atas konten di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik saya dan partai,” tambahnya.
Erikson juga menegaskan komitmennya terhadap program pemerintah, termasuk program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami diminta menjauhi praktik korupsi dan bekerja untuk rakyat. Kami berupaya agar program strategis, seperti MBG, dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Terkait laporan tersebut, Erikson menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami percaya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah adanya aliran dana dari koperasi sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami tidak pernah menerima dana dari koperasi tersebut. Jika diperlukan, silakan periksa rekening kami. Kami terbuka,” ujarnya.
Kuasa hukum Erikson, Melva menambahkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diterima Polres Taput.
“Laporan sudah diterima dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut,” jelasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.