MENU
Tudingan Warga Bartong Terhadap PT RAS Buang Limbah Dipatahkan Ahli da...
WA FB
News

Tudingan Warga Bartong Terhadap PT RAS Buang Limbah Dipatahkan Ahli dan Kadis LH

R Editor : Redaksi Sinata | 10 Jun 2025 | 20:46 WIB
Tudingan Warga Bartong Terhadap PT RAS Buang Limbah Dipatahkan Ahli dan Kadis LH
RDP Komisi D DPRD Sumut dengan PT RAS dan lainnya.

Sementara perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumut menegaskan, bahwa sampel limbah PKS yang telah diambil Dinas LH dari kolam IPAL PT RAS, berwarna hitam.

Sebelumnya Lintong Pane mengatakan, sejak awal PT RAS telah memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persetujuan lingkungan dari Dinas LH Simalungun.

Katanya, PT RAS memiliki 10 kolam IPAL. Dari 10 kolam IPAL, 2 kolam belum digunakan, karena kolam lainnya masih mampu menampung limbah yang diolah  di kolam IPAL.

Hal lainnya, olahan limbah pada IPAL, sebutnya, sebagian berbentuk land aplikasi. Hasil olahan limbah ini diangkut dan diberikan kepada sejumlah petani sawit yang telah bekerja sama dengan PT RAS, secara gratis.

Petani kelapa sawit yang menerima secara gratis tersebut, menggunakan land aplikasi sebagai pupuk. Sebab, land aplikasi dari PKS mengandung pupuk urea dan jenis pupuk lainnya.

Lebih lanjut Lintong mengatakan, hingga saat ini PT RAS tidak membuang limbah ke sungai. Meski sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki, PT RAS diperbolehkan untuk membuang hasil olahan limbah ke sungai.

Sehingga PT RAS, tuturnya, berencana membangun sistem perpipaan untuk membuang olahan limbah yang telah sesuai standart baku mutu ke sungai Bah Sombu.

PT RAS juga telah melakukan uji udara, bau dan kebisingan. Dari dari hasil pengujian, baik tingkat kebisingan (suara), udara dan bau yang dihasilkan PKS PT RAS, masih sesuai baku mutu.

Kuasa Hukum PT RAS Desak Anggota DPRD Sumut Cabut Pernyataan

Pada RDP Komisi D DPRD Sumut, anggota dewan Delvin Barus sempat menuding PT RAS membuang limbah ke sungai, dengan membuka kran pembuangan ketika hujan deras turun.

Pernyataan itu diprotes kuasa hukum PT RAS, Ferry Sinamo SH MH CPM CPArb, juga pada RDP Komisi D DPRD Sumut tersebut.

Sebut Sinamo, apa yang dikatakan Delvin Barus berbentuk vonis (justifikasi) yang tidak mendasar. Menurutnya, PT RAS tidak ada membuang limbah ke sungai. Untuk itu, Delvin Barus diminta untuk mencabut pernyataannya.

Terhadap permintaan itu, Delvin Barus terdiam. Hingga kemudian Ketua Komisi D DPRD Sumut yang mengklarifikasi, dengan menyebut, apa yang disampaikan Delvin Barus berupa dugaan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.