MENU
Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Ka...
WA FB
News

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Sep 2025 | 13:30 WIB
Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum
Kantor Kejasaan Negeri Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Simalungun Juanda Panjaitan buka suara terkait dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan yang menuntut ringan terdakwa kasus narkoba.

Dugaan tersebut muncul setelah Surya Valentino Pandiangan ditangkap dengan segudang barang bukti narkotika golongan I. Barang bukti di antaranya: sabu seberat 40 gram, 21 butir pil ekstasi, dan ganja kering seberat 3.8 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital dan buku catatan untuk penjualan narkotika. Jaksa pun menjerat terdakwa Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Pidum Juanda Panjaitan mengungkapkan JPU memiliki sejumlah pertimbangan atas tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sedang ramai dibicarakan banyak kalangan.

Salah satu pertimbangan jaksa adalah status terdakwa belum pernah dihukum penjara.

"Keterangan Jaksa Penuntut Umum didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi," beber Juanda saat dihubungi Sinata.id, kemarin (8/9/2025)

Sebelumnya, JPU Melati Panjaitan dalam sidang di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025 menuntut terdakwa Surya Valentino Pandiangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kronologi Penangkapan Terdakwa

Dalam dakwaan jaksa diungkap, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.