MENU
Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Din...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan

T Editor : Tigor Munthe | 03 Jun 2026 | 16:40 WIB
Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Foto: X)

Kasus ini berawal dari serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Korban sejak awal menolak yurisdiksi peradilan militer dan menuntut kasusnya diproses di peradilan umum. Desakan kepada pemerintah TAUD mendesak empat pihak mengambil langkah konkret.

Presiden Prabowo diminta memerintahkan Kapolri membuka investigasi menyeluruh, menjamin barang bukti tidak dimusnahkan, dan mendorong revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer — termasuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Ketua DPR RI diminta mengaktifkan fungsi pengawasan dan mendorong Komisi I memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta segera memproses aduan etik hakim militer yang telah diajukan TAUD.

Kapolri diminta memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.