Kasus ini berawal dari serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Korban sejak awal menolak yurisdiksi peradilan militer dan menuntut kasusnya diproses di peradilan umum. Desakan kepada pemerintah TAUD mendesak empat pihak mengambil langkah konkret.
Presiden Prabowo diminta memerintahkan Kapolri membuka investigasi menyeluruh, menjamin barang bukti tidak dimusnahkan, dan mendorong revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer — termasuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Ketua DPR RI diminta mengaktifkan fungsi pengawasan dan mendorong Komisi I memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta segera memproses aduan etik hakim militer yang telah diajukan TAUD.
Kapolri diminta memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.