Pematangsiantar, Sinata.id – Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Pematangsiantar sosialisasikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025, dengan turun ke jalan, Rabu 22 Oktober 2025.
Sosialisasi dilakukan pegawai Samsat Pematangsiantar dengan membagikan brosur, menempel stiker dan memasang spanduk di sejumlah lokasi strategis.
Pembagian brosur, penempelan stiker dan pemasangan spanduk, kali ini dilakukan di Kantor Camat Siantar Martoba, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kepala Seksi (Kasi) 1 Tata Usaha Samsat Pematangsiantar, Dian Puspa Lestari mengatakan, kegiatan itu akan dilakukan pada 8 kantor camat yang ada di Kota Pematangsiantar.
“Di seluruh kantor camat dan beberapa titik di fasilitas umum. Seperti pom bensin (SPBU),” ucap Dian.
Katanya, kegiatan sosialisasi dilakukan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. “Program pemutihan ada penambahan sampai sekarang, tapi belum terlalu signifikan,” ujarnya.
Lanjut Dian, program pemutihan dan pengurangan (diskon) pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada Desember 2025.
Tutur Dian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pajak, agar mengunjungi Kantor Samsat Induk Pematangsiantar di Jalan Sangnaualuh atau MPP Samsat Pematangsiantar di Jalan Melanthon Siregar Nomor 36.
Atau, masyarakat juga bisa mendatangi Bus Samsat Keliling dan Bus Samsat Saminten (Sabtu Minggu Paten) di Jalan Merdeka.
Ungkapnya, kebijakan pemutihan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak.
Berikut, daftar pemutihan dan diskon PKB Tahun 2025 di Sumatera Utara:
1. Diskon 5% PKB 2025 untuk kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
2. Pemutihan tunggakan. Berupa pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
3. Penghapusan denda. Mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
4. Pemutihan pajak lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14)