Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun dengan batasan tertentu pada plafon kredit.
“Debitur yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar. Artinya, mereka tetap punya akses untuk mengajukan pembiayaan baru,” ujar Mahendra.
Dengan relaksasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ketahanan UMKM di tengah bencana, sekaligus memastikan pemulihan ekonomi daerah tidak terhenti akibat tekanan finansial jangka pendek. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.