Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa tangkap tersangka kasus pencurian “kereta” (sepeda motor) Honda CRF.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi di PKS Kebun Bah Jambi, Nagori Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada 14 Agustus 2025 lalu.
Korban YF Purba (23) warga Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Bah Jambi.
Sekira pukul 03.00 WIB, korban yang keluar dari areal pabrik sempat melihat sepeda motornya masih terparkir di parkiran. Pada pukul 06.30 WIB, saat korban akan pulang, korban sudah tak lagi mendapati sepeda motor Honda CRF BK 5836 VCD miliknya.
Di hari yang sama, korban melaporkan peristiwa ke Polsek Tanah Jawa. Berdasarkan laporan nomor laporan LP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Agustus 2025, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menggelar penyelidikan.
Dari keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh identitas tersangka, lalu mencari keberadaan tersangka dimaksud. Dari penyelidikan satu bulan, petugas berhasil melacak posisi tersangka.
Hingga kemudian, Rada Rabu (10/09/2025), sekira pukul 01.00 WIB di Dusun IV Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Unit Reskrim berhasil meringkus Ananda Prasetia.
“Diamankan dari kediamannya di Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter “T” yang sudah disiapkan,” ungkap Kapolsek Tanah Jawa, Kompil Asmon Bufitra.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan. “Kita masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mencari informasi tambahan terkait kasus curanmor lainnya di wilayah Polsek Tanah Jawa, atau wilayah lainnya di Kabupaten Simalungun,” tutupnya. (SN11)