Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Untuk Bayar Royalti Hak Cipta, Sapadia Hotel Kirim Formulir ke LMKN

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
sapadia hotel

Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen Sapadia Hotel Pematangsiantar mengisi formulir dan dikirim ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk keperluan pembayaran royalti hak cipta.

HRD Sapadia Hotel, Lili Lubis, Sabtu (16/8/2025) siang mengatakan, pihaknya sudah mengisi formulir. Dan formulir itu telah dikirim  ke LKMN.
“Minggu lalu kami kirim formulirnya. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Lili menyebut, musik yang mereka putar di Sapadia Hotel, berasal dari media TV, Youtube dan lainnya. “Di formulir itu tidak tertulis nama lagu maupun pencipta. Namun hanya jenis musik. Seperti pop, rock, dangdut dan jenis lainnya,” kata Lili.

Sebutnya, pengiriman formulir bukan karena adanya surat dari LKMN. Namun, hal itu merupakan inisiatif sendiri, untuk mengikuti aturan yang ada.

“Apalagi kan belakangan ini ramai dibahas. Jadi kami tentu mengikuti aturan,” jelasnya.

Mengenai berapa yang harus dibayar, Lili mengaku belum mengetahui nilainya. Sebab, masih baru sebatas mengirimkan formulir.

Sebagaimana diketahui pembayaran royalti hak cipta khususnya di dunia hiburan  ke LKMN menjadi sorotan di Indonesia.

Disebutkan  permasalahan dari carut-marutnya tata kelola royalti bukan terletak pada substansi undang-undang. Dalam hal ini, aturan mengenai distribusi royalti telah tertuang jelas diatur oleh UU. Tetapi kepatuhan para pihak untuk menjalani aturan itulah, yang masih bermasalah.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK baru-baru ini mengklaim ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.

Menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya sarana pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan.

Dharma menjelaskan, bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN terdiri atas dua entitas terpisah. Seperti LMKN Pencipta, mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta. Lalu LMKN Hak Terkait, mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.

Dalam praktiknya, pemerintah memberikan mandat kepada LMKN untuk mengatur sistem ini dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait untuk Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.

Royalti sendiri mengalir melalui 13 jalur berbeda kepada para pencipta, dengan pertunjukan langsung (live event) hanyalah salah satu di antaranya.

Oleh karena itu, dia menyangsikan sejumlah pihak yang hanya menyebut mendapatkan royalti dari sektor pertunjukan langsung saja.

Di luar itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pendistribusian royalti, LMK sebenarnya dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh LMKN.

Seluruh proses penetapan, penarikan, dan distribusi royalti serta hal-hal terkait lainnya juga telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun oleh LMKN. (SN12)

Berita Terkait

dosen diduga lecehkan mahasiswa, universitas nomensen siantar gelar investigasi
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - CP, mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), juga sering disebut Universitas Nomensen Siantar, keluhkan peristiwa yang diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kadis sosial p3a risbon sinaga
Pematangsiantar

Plt Kadis Sosial P3A Siantar Komplain, ODGJ Juga Tugas Dinkes dan Sat Pol PP

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang irup hari kesaktian pancasila. (foto: ist)
Pematangsiantar

Meski Hujan Turun, Pemko Siantar Tetap Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Di tengah guyuran hujan, upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar tetap berlangsung di...

Baca SelengkapnyaDetails
massa pedagang dan mahasiswa saat terlibat aksi saling dorong dengan aparatur
Pematangsiantar

Relokasi Pedagang Pasar Horas Ricuh, Sekda Ditolak, Mahasiswa Ditarik dan Dijambak

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 09:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas, Selasa malam 30 September 2025, ricuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
toko sinar harapan jaya jalan gereja diharuskan kembalikan fungsi fasum
Pematangsiantar

Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Editor: RP
30 September 2025 | 23:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengharuskan pemilik Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti semula, bila...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

1 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

1 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

1 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

1 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Gadget

Murah Meriah! Samsung Galaxy M07 Dibekali Spek Gahar dan Update 6 Tahun

1 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

1 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Dunia

Pemerintah AS Shutdown, Ini Artinya

1 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

1 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Regional

200 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-XX di Toba, Digelar 9-11 Oktober Mendatang

1 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Regional

Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

1 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Regional

Gubernur Bobby Larang Rumah Sakit di Sumut Tolak Pasien

1 Oktober 2025 | 15:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id