Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen Sapadia Hotel Pematangsiantar mengisi formulir dan dikirim ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk keperluan pembayaran royalti hak cipta.
HRD Sapadia Hotel, Lili Lubis, Sabtu (16/8/2025) siang mengatakan, pihaknya sudah mengisi formulir. Dan formulir itu telah dikirim ke LKMN.
“Minggu lalu kami kirim formulirnya. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Lili menyebut, musik yang mereka putar di Sapadia Hotel, berasal dari media TV, Youtube dan lainnya. “Di formulir itu tidak tertulis nama lagu maupun pencipta. Namun hanya jenis musik. Seperti pop, rock, dangdut dan jenis lainnya,” kata Lili.
Sebutnya, pengiriman formulir bukan karena adanya surat dari LKMN. Namun, hal itu merupakan inisiatif sendiri, untuk mengikuti aturan yang ada.
“Apalagi kan belakangan ini ramai dibahas. Jadi kami tentu mengikuti aturan,” jelasnya.
Mengenai berapa yang harus dibayar, Lili mengaku belum mengetahui nilainya. Sebab, masih baru sebatas mengirimkan formulir.
Sebagaimana diketahui pembayaran royalti hak cipta khususnya di dunia hiburan ke LKMN menjadi sorotan di Indonesia.
Disebutkan permasalahan dari carut-marutnya tata kelola royalti bukan terletak pada substansi undang-undang. Dalam hal ini, aturan mengenai distribusi royalti telah tertuang jelas diatur oleh UU. Tetapi kepatuhan para pihak untuk menjalani aturan itulah, yang masih bermasalah.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK baru-baru ini mengklaim ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.
Menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya sarana pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan.
Dharma menjelaskan, bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN terdiri atas dua entitas terpisah. Seperti LMKN Pencipta, mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta. Lalu LMKN Hak Terkait, mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.
Dalam praktiknya, pemerintah memberikan mandat kepada LMKN untuk mengatur sistem ini dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait untuk Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.
Royalti sendiri mengalir melalui 13 jalur berbeda kepada para pencipta, dengan pertunjukan langsung (live event) hanyalah salah satu di antaranya.
Oleh karena itu, dia menyangsikan sejumlah pihak yang hanya menyebut mendapatkan royalti dari sektor pertunjukan langsung saja.
Di luar itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pendistribusian royalti, LMK sebenarnya dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh LMKN.
Seluruh proses penetapan, penarikan, dan distribusi royalti serta hal-hal terkait lainnya juga telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun oleh LMKN. (SN12)