Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Sapadia Hotel

Untuk Bayar Royalti Hak Cipta, Sapadia Hotel Kirim Formulir ke LMKN

RP Editor: RP
16 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen Sapadia Hotel Pematangsiantar mengisi formulir dan dikirim ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk keperluan pembayaran royalti hak cipta.

HRD Sapadia Hotel, Lili Lubis, Sabtu (16/8/2025) siang mengatakan, pihaknya sudah mengisi formulir. Dan formulir itu telah dikirim  ke LKMN.
“Minggu lalu kami kirim formulirnya. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Lili menyebut, musik yang mereka putar di Sapadia Hotel, berasal dari media TV, Youtube dan lainnya. “Di formulir itu tidak tertulis nama lagu maupun pencipta. Namun hanya jenis musik. Seperti pop, rock, dangdut dan jenis lainnya,” kata Lili.

Sebutnya, pengiriman formulir bukan karena adanya surat dari LKMN. Namun, hal itu merupakan inisiatif sendiri, untuk mengikuti aturan yang ada.

“Apalagi kan belakangan ini ramai dibahas. Jadi kami tentu mengikuti aturan,” jelasnya.

Mengenai berapa yang harus dibayar, Lili mengaku belum mengetahui nilainya. Sebab, masih baru sebatas mengirimkan formulir.

Sebagaimana diketahui pembayaran royalti hak cipta khususnya di dunia hiburan  ke LKMN menjadi sorotan di Indonesia.

Disebutkan  permasalahan dari carut-marutnya tata kelola royalti bukan terletak pada substansi undang-undang. Dalam hal ini, aturan mengenai distribusi royalti telah tertuang jelas diatur oleh UU. Tetapi kepatuhan para pihak untuk menjalani aturan itulah, yang masih bermasalah.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK baru-baru ini mengklaim ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.

Menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya sarana pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan.

Dharma menjelaskan, bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN terdiri atas dua entitas terpisah. Seperti LMKN Pencipta, mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta. Lalu LMKN Hak Terkait, mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.

Dalam praktiknya, pemerintah memberikan mandat kepada LMKN untuk mengatur sistem ini dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait untuk Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.

Royalti sendiri mengalir melalui 13 jalur berbeda kepada para pencipta, dengan pertunjukan langsung (live event) hanyalah salah satu di antaranya.

Oleh karena itu, dia menyangsikan sejumlah pihak yang hanya menyebut mendapatkan royalti dari sektor pertunjukan langsung saja.

Di luar itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pendistribusian royalti, LMK sebenarnya dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh LMKN.

Seluruh proses penetapan, penarikan, dan distribusi royalti serta hal-hal terkait lainnya juga telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun oleh LMKN. (SN12)

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar saat melepas peserta Fun Run Qris
Pematangsiantar

Ribuan Peserta Fun Run QRIS Bank Indonesia Dilepas Wali Kota Siantar

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 17:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lepas ribuan peserta Fun Run QRIS yang digelar Bank Indonesia Pematangsiantar di...

Baca SelengkapnyaDetails
Dari Barang Bekas Jadi Cuan, Zul Toreh Raup Omzet Jelang Kemerdekaan
Bisnis

Dari Barang Bekas Jadi Cuan, Zul Toreh Raup Omzet Jelang Kemerdekaan

Editor: Redaksi Sinata 2
16 Agustus 2025 | 15:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Mengolah barang bekas menjadi produk bernilai ekonomi membawa berkah bagi Zul Toreh, 69 tahun. Terlebih pada masa...

Baca SelengkapnyaDetails
Gerak jalan santai menyambut HUT RI ke 80 di Kelurahan Pondok Sayur. (Foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Jalan Santai Sambut HUT RI ke-80 Jadi Ajang Kebersamaan Warga

Editor: Redaksi Sinata 2
16 Agustus 2025 | 15:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Menjelang perayaan HUT RI ke 80 tahun ini, Karang Taruna Pondok Sayur bekerja sama dengan Siantar Waterpark...

Baca SelengkapnyaDetails
Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar
Pematangsiantar

Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 00:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Marpesta QRIS 2025 sebagai bagian dari rangkaian Pekan...

Baca SelengkapnyaDetails
55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan
Pematangsiantar

55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebanyak 55 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dikukuhkan di Balaikota Pematangsiantar, Jumat (15/8/2025)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

KONI Juara Turnamen Futsal Antar Instansi Usai Kalahkan BI 3-2 di Final

17 Agustus 2025 | 00:09 WIB
Simalungun

Usai Disarankan Damai dengan Maujana, Suyanto Justru Diberhentikan Bupati Simalungun

16 Agustus 2025 | 20:08 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibra HUT RI ke 80

16 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Pematangsiantar

Ribuan Peserta Fun Run QRIS Bank Indonesia Dilepas Wali Kota Siantar

16 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Regional

Tim Sinata.id Berpose di Batu Lobang Saat Kunjungan ke Batu Godang

16 Agustus 2025 | 17:09 WIB
News

Isu Penyekapan Gadis di Simalungun Dibantah Polisi

16 Agustus 2025 | 16:57 WIB
Simalungun

Dua Tahun Menjabat, Suwito Resmi Tinggalkan Jabatan Pangulu

16 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Bisnis

Dari Barang Bekas Jadi Cuan, Zul Toreh Raup Omzet Jelang Kemerdekaan

16 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Jalan Santai Sambut HUT RI ke-80 Jadi Ajang Kebersamaan Warga

16 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Pematangsiantar

Untuk Bayar Royalti Hak Cipta, Sapadia Hotel Kirim Formulir ke LMKN

16 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Simalungun

Gara-gara Sabu, Tiga Sekawan “Kompak 17-an” di Sel Tahanan Polres Simalungun

16 Agustus 2025 | 14:46 WIB
Regional

Makna Ritual Pho Tho dan Chau Thu Dalam Budaya Tionghoa

16 Agustus 2025 | 12:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id