MENU
Upah Minimum Kota Siantar 2026 Rp3,228 Juta Per Bulan
WA FB
Berita

Upah Minimum Kota Siantar 2026 Rp3,228 Juta Per Bulan

G Editor : Gunawan Purba | 23 Dec 2025 | 16:46 WIB
Upah Minimum Kota Siantar 2026 Rp3,228 Juta Per Bulan
Robert Samosir

Pematangsiantar, Sinata.id - Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar usulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar Tahun 2026 ikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 3,228 juta per bulan.

Lalu usulan Dewan Pengupahan tersebut, telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut, M Bobby Nasution sebagai UMK Pematangsiantar.

Keputusan menetapkan besaran UMK sama dengan besaran UMP, karena Dewan Pengupahan menilai pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Sumut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, Selasa 23 Desember 2025.

"Pertumbuhan Ekonomi Kota Pematangsiantar 4,61%. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara 4,75. Upah Minimum Siantar naik dari Rp.2.992.559 menjadi Rp. 3.228.949, sesuai dengan UMP. Kenaikan 7,9 persen," sebut Robert Samosir.

Katanya, UMK ini berlaku sejak 1 Januari 2026. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ungkap Robert, UMK telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut. "Yang menetapkan UMK Gubernur, setalah kita ajukan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota, sesuai ketentuan harus sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2025," ucapnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.