MENU
UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan 5 Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan 5 Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

J Editor : Jansen Siahaan | 24 May 2026 | 14:44 WIB
UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan 5 Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal
Kampus UPN Veteran Yogyakarta. (shutterstock)

Yogyakarta, Sinata.id - Yogyakarta, Sinata.id – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan lima dosen yang terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal di lingkungan kampus.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan laporan mulai ditindaklanjuti sejak Selasa, 19 Mei 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal,” ujar Iva dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman UPN Veteran Yogyakarta, Minggu (24/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan, kelima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Sebagai sanksi, empat dosen dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung masing-masing pelaku.

Sementara itu, satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun.

Terkait isu yang beredar mengenai delapan terduga pelaku, Satgas PPKPT menegaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat lima laporan yang telah masuk dan diproses secara resmi.

“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” kata Iva.

Selain lima dosen tersebut, pihak universitas juga menjatuhkan sanksi berat kepada satu dosen lain yang terbukti melakukan pelecehan fisik. Dosen yang berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi itu kini tengah diproses untuk pemberhentian permanen melalui kementerian terkait karena berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menegaskan kampus berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.