Koordinator Kerja Sama dan Humas UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto, menjelaskan proses pemberhentian dosen ASN tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Satgas PPKPT, tindakan dosen yang diproses pemberhentiannya telah masuk kategori pelecehan fisik.
“Pelecehan fisik, seperti memegang korban,” ujar Iva.
UPN Veteran Yogyakarta juga mengimbau seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus untuk melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812-2557-3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.