Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Penggugat Rindu Marpaung dan Kasat Lantas dari pihak tergugat bersalaman usai sepakat berdamai.

Penggugat Rindu Marpaung dan Kasat Lantas dari pihak tergugat bersalaman usai sepakat berdamai.

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juni 2025 | 15:25 WIB
Rubrik: News, Nasional, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Di masa mediasi, penggugat Rindu Erwin Marpaung dengan para tergugat, diantaranya Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, akhirnya sepakat berdamai.

Perdamaian berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 3 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB.

Mediasi diikuti Rindu Erwin Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan Cs dari pihak penggugat, serta Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana dari pihak tergugat.

Pada mediasi disepakati, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar harus menjalankan tugasnya dengan baik terhadap Odong-odong yang beroperasi dengan cara melanggar aturan.

Dalam hal ini, Kapolri dan jajarannya berkewajiban menindak tegas Odong-odong yang melanggar aturan, bila kedapatan beroperasi di Kota Pematangsiantar. Tentunya, tindakan juga dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Odong-odong (yang beroperasi) lakukan pelanggaran hukum. Tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan tidak layak dioperasikan di jalan umum,” ujar Pondang.

Dengan demikian, Odong-odong seperti itu harus ditindak tegas. “Penindakan mencakup penyitaan unit kendaraan yang tidak sesuai peraturan. Ini adalah komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan warga,” tandas Pondang Hasibuan SH.

Kata Pondang, dengan adanya perdamaian dan kesepakatan, maka proses gugatan pun berakhir. Dan akan dikukuhkan dalam putusan resmi yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar pada 16 Juni 2025 mendatang. (*)

Berita Terkait

Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 12:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi gangguan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id