Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua instansi pemerintah, Rabu (4/2/2026).
Operasi tersebut menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut, saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Kendati demikian, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait OTT di Jakarta. Untuk operasi di Banjarmasin, Fitroh menyebut kasusnya terkait dugaan penyalahgunaan dalam proses restitusi pajak.
Dari pihak Bea dan Cukai, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabatnya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai," ujarnya.
Budi menegaskan instansinya bersikap kooperatif. “BC (Bea dan Cukai) berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut standar prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Proses penyidikan di kedua lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.