Simalungun, Sinata.id – Pernah diadili di depan meja hijau ternyata tak membuat Panangian Samosir untuk jera. Kakek 69 tahun itu kini harus kembali berhadapan dengan hukum akibat kasus narkoba.
Pada Kamis (7/8/2025), sidang terhadap pria lansia itu kembali digelar di PN Simalungun, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Situmorang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda satu miliar rupiah. Apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU.
Masa hukuman yang tak singkat diterapkan jaksa dengan pertimbangan karena terdakwa pernah berurusan dengan hukum dengan kasus serupa.
“Hal yang memberatkan terdakwa pernah ditahan pada tahun 2020 dalam perkara narkotika,” beber JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono. Sementara terdakwa didampingi pengacara Posbakum, Reinhard Sinaga.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan persidangan.
“Saya menyesal telah mengulangi perbuatan ini. Saya merupakan tulang punggung keluarga. Untuk itu kiranya majelis hakim memberikan keringanan dalam putusan nantinya,” ujar terdakwa sembari menangis.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.
Diketahui, penangkapan Panangian berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Tim Satresnarkoba Polres Simalungun lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung tuak milik Panangian di Girsang I, Sidasuhut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja di dalam plastik yang disembunyikan di badan terdakwa serta di etalase warung. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 32,57 gram. Hasil tes urine menunjukkan Panangian positif menggunakan ganja. (SN13)