Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Terdakwa menjalani sidang di PN Simalungun. (Foto: sinata/ bismar)

Terdakwa menjalani sidang di PN Simalungun. (Foto: sinata/ bismar)

Usia Senja Tak Halangi JPU Tuntut Berat Kakek 69 Tahun Kasus Ganja

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
7 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Pernah diadili di depan meja hijau ternyata tak membuat Panangian Samosir untuk jera. Kakek 69 tahun itu kini harus kembali berhadapan dengan hukum akibat kasus narkoba.

Pada Kamis (7/8/2025), sidang terhadap pria lansia itu kembali digelar di PN Simalungun, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Situmorang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda satu miliar rupiah. Apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU.

Masa hukuman yang tak singkat diterapkan jaksa dengan pertimbangan karena terdakwa pernah berurusan dengan hukum dengan kasus serupa.

“Hal yang memberatkan terdakwa pernah ditahan pada tahun 2020 dalam perkara narkotika,” beber JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono. Sementara terdakwa didampingi pengacara Posbakum, Reinhard Sinaga.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan persidangan.

“Saya menyesal telah mengulangi perbuatan ini. Saya merupakan tulang punggung keluarga. Untuk itu kiranya majelis hakim memberikan keringanan dalam putusan nantinya,” ujar terdakwa sembari menangis.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.

Diketahui, penangkapan Panangian berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Tim Satresnarkoba Polres Simalungun lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung tuak milik Panangian di Girsang I, Sidasuhut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja di dalam plastik yang disembunyikan di badan terdakwa serta di etalase warung. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 32,57 gram. Hasil tes urine menunjukkan Panangian positif menggunakan ganja. (SN13)

Berita Terkait

Pastor Dion Panomban
Nusantara

Kesembuhan Jiwa: Fondasi Keluarga dan Gereja yang Kuat

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Agustus 2025 | 11:07 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Saat teduh Abba Home Family pada Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Ada luka yang tak terlihat,...

Baca SelengkapnyaDetails
Maperta DPC GAMKI Kota Pematangsiantar, digelar di gedung serbaguna Pemko Pematangsiantar, Sabtu (9/8/2025). (Foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Minat Ibadah Pemuda Menurun, Medsos Jadi Tantangan Serius

Editor: Redaksi Sinata 2
9 Agustus 2025 | 23:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penurunan minat ibadah di kalangan pemuda gereja serta pengaruh negatif media sosial menjadi perhatian serius dalam kegiatan...

Baca SelengkapnyaDetails
Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Siapa yang Berbohong, Fakta Segera Terungkap
News

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim, Darah dan Air Liur Bicara

Editor: Zainal
9 Agustus 2025 | 22:56 WIB

Jakarta, Sinata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bersama Lisa Mariana dan anak berinisial CA menjalani pemeriksaan tes...

Baca SelengkapnyaDetails
Cafe di Jalan Ahmad Yani diprotes warga karena melahirkan kebisingan. (foto: sinata/hendri)
News

Live Musik Larut Malam, Rasa Sayang Jadi Rasa Bising

Editor: Redaksi Sinata 2
9 Agustus 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian turun menangani keluhan warga terkait kebisingan musik dari Cafe Rasa Sayang, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kantor Pangulu Purwodadi
Simalungun

Peluang Tahap I untuk Cair Tertutup, Dana Desa Tahap II Nagori Purwodadi Juga Terancam

Editor: RP
9 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peluang Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun untuk bisa...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

Kesembuhan Jiwa: Fondasi Keluarga dan Gereja yang Kuat

10 Agustus 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Minat Ibadah Pemuda Menurun, Medsos Jadi Tantangan Serius

9 Agustus 2025 | 23:07 WIB
News

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim, Darah dan Air Liur Bicara

9 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

Live Musik Larut Malam, Rasa Sayang Jadi Rasa Bising

9 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Simalungun

Peluang Tahap I untuk Cair Tertutup, Dana Desa Tahap II Nagori Purwodadi Juga Terancam

9 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Kolom

Dari Keluarga Sehat, Lahir Generasi yang Takut Akan Tuhan

9 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Pematangsiantar

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

9 Agustus 2025 | 18:08 WIB
News

Kantor di Pemko Pematangsiantar Dikritik karena Sampah Berserakan

9 Agustus 2025 | 10:56 WIB
News

Pemasangan Kabel Internet Malam-malam, Lurah: Tanpa Izin

9 Agustus 2025 | 07:59 WIB
News

Sejarah Membuktikan: Negara Bisa Runtuh Karena Rakus Memungut Pajak

9 Agustus 2025 | 03:34 WIB
News

Pangulu Nagori Naga Soppa Mengundurkan Diri, Diangkat Jadi PPPK

8 Agustus 2025 | 22:08 WIB
Simalungun

Pangulu Purwodadi Diduga Berupaya Lengserkan Ketua Maujana Nagori

8 Agustus 2025 | 21:48 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id