MENU
Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun
WA FB
Pematangsiantar

Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun

G Editor : Gunawan Purba | 25 Sep 2025 | 19:18 WIB
Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun
Masyarakat Anti Mafia Tanah unjuk rasa di Kejari Simalungun

Simalungun, Sinata.id - Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis 25 September 2025.

Pengunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah jalan tol yang terjadi di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Menuntut aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk segera memproses dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ucap Koordinator Aksi, MD Pramana saat membacakan pernyataan sikap Masyarakat Anti Mafia Tanah.

Dikatakan, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir dilakukan oknum Pangulu Nagori Pematang Dolok Kahean, notaris, pejabat BPN dan pihak swasta.

Dalam orasinya, MD Pramana mengatakan, sebelum proyek pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar berjalan, terjadi praktik pembelian tanah milik warga Nagori Pematang Dolok Kahean dengan harga murah.

Sebutnya, saat itu pembeli beralasan, tanah dibeli untuk membangun kandang ayam. Namun ternyata, lahan tersebut dibeli untuk mendapatkan ganti rugi dari proyek pembangunan jalan tol.

Dugaan praktik merugikan mayarakat itu  pun digugat ke PN Simalungun oleh Deni Juantaro dan Rusli Purba.

Terhadap perkara itu, dalam putusannya, para tergugat dan turut tergugat diperintahkan majelis hakim mengembalikan lahan (tanah) seluas 1.305 meter kuadrat kepada Deni Juantaro.

Pada gugatan lainnya, majelis hakim PN Simalungun, juga melalui putusannya memerintahkan tergugat dan turut tergugat mengembalikan lahan seluas 10.800 meter kuadrat kepada Rusli Purba.

Adapun para tergugat pada dua perkara tersebut adalah Alindawaty, Lilis Suharti  Batu bara, Ahmad Parlindungan Sirait dan Rachmansya Purba SH, MKn. Dengan turut tergugat Kepala BPN Simalungun.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, Pramana membacakan pernyataan sikap, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengecam keras praktik mafia tanah yang telah merampas hak rakyat, sebagaimana terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun

2. Kami menduga bahwa R Purba selaku notaris Siantar yang menerima pengurusan di Simalungun tanpa dihadirkan para penjual dan pembeli, hal tersebut diduga melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan wilayah hukumnya, sehingga telah melakukan korporasi dan persekongkolan

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.