Simalungun, Sinata.id – Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis 25 September 2025.
Pengunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah jalan tol yang terjadi di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Menuntut aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk segera memproses dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Koordinator Aksi, MD Pramana saat membacakan pernyataan sikap Masyarakat Anti Mafia Tanah.
Dikatakan, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir dilakukan oknum Pangulu Nagori Pematang Dolok Kahean, notaris, pejabat BPN dan pihak swasta.
Dalam orasinya, MD Pramana mengatakan, sebelum proyek pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar berjalan, terjadi praktik pembelian tanah milik warga Nagori Pematang Dolok Kahean dengan harga murah.
Sebutnya, saat itu pembeli beralasan, tanah dibeli untuk membangun kandang ayam. Namun ternyata, lahan tersebut dibeli untuk mendapatkan ganti rugi dari proyek pembangunan jalan tol.
Dugaan praktik merugikan mayarakat itu pun digugat ke PN Simalungun oleh Deni Juantaro dan Rusli Purba.
Terhadap perkara itu, dalam putusannya, para tergugat dan turut tergugat diperintahkan majelis hakim mengembalikan lahan (tanah) seluas 1.305 meter kuadrat kepada Deni Juantaro.
Pada gugatan lainnya, majelis hakim PN Simalungun, juga melalui putusannya memerintahkan tergugat dan turut tergugat mengembalikan lahan seluas 10.800 meter kuadrat kepada Rusli Purba.
Adapun para tergugat pada dua perkara tersebut adalah Alindawaty, Lilis Suharti Batu bara, Ahmad Parlindungan Sirait dan Rachmansya Purba SH, MKn. Dengan turut tergugat Kepala BPN Simalungun.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, Pramana membacakan pernyataan sikap, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengecam keras praktik mafia tanah yang telah merampas hak rakyat, sebagaimana terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun
2. Kami menduga bahwa R Purba selaku notaris Siantar yang menerima pengurusan di Simalungun tanpa dihadirkan para penjual dan pembeli, hal tersebut diduga melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan wilayah hukumnya, sehingga telah melakukan korporasi dan persekongkolan
3. Kami menduga Kepala Desa, ibu Lilis Batu Bara serta rekan-rekan telah melakukan korporasi dan persekongkolan sehingga kami meminta agar segera diperiksa
4. Meminta Kejaksaan Simalungun dan Kejatisu untuk mengaudit anggaran pembebasan lahan ganti rugi di kawasan jalan tol yang dikelolah oleh PT HWM khususnya Tebing Tinggi, Siantar dan Parapat
5. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memeriksa Kepala BPN Simalungun yang kami duga ikut andil dalam hal tersebut
6. Menuntut aparat penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk segera memproses dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pangulu, notaris, pejabat BPN dan pihak swasta
7. Meminta Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat yang telah terbit di atas tanah masyarakat dengan cara melawan hukum
8. Menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum agar tidak lagi dimanfaatkan mafia tanah
9. Mendesak majelis hakim pada tingkat banding/kasasi untuk memberi putusan yang benar-benar berpihak pada keadilan rakyat jika perkara ini berlanjut ke tahap lebih tinggi
10. Meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara khususnya dalam proyek strategis nasional.
Terkait tuntutan, Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH mengatakan, Kejari Simalungun akan mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan pengunjuk rasa, bila perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi bukan menghilangkan dugaan pidana. Cuma kalau nantinya putusan (perdata) sudah inkrah, kalau ada unsur pidana bisa kita telusuri,” ujar Edi Sumitro. (SN13)