MENU
Usut Pengancaman Terhadap Ibu dari Anak Korban Kekerasan
WA FB
Berita

Usut Pengancaman Terhadap Ibu dari Anak Korban Kekerasan

G Editor : Gunawan Purba | 02 Mar 2026 | 18:47 WIB
Usut Pengancaman Terhadap Ibu dari Anak Korban Kekerasan
Bimantoro Wiyono

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono mendesak kepolisian mengusut dugaan pengancaman terhadap ibu almarhum NS atau Nizam Syafei.

Ia menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang tengah mencari keadilan.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam forum tersebut, Bimantoro meminta Kapolres Sukabumi tidak hanya berkutat pada perkara penganiayaan. Laporan terkait ancaman terhadap ibu korban, menurutnya, juga harus segera ditindaklanjuti.

Ia menekankan agar keluarga korban tidak gentar menghadapi intimidasi. Negara, kata dia, berkewajiban memberi dukungan penuh agar kasus yang menimpa Nizam dapat diungkap secara terang.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu turut menyoroti lambannya penanganan laporan polisi. Ia mencatat, laporan telah masuk sejak November 2024, namun perkembangan signifikan baru terlihat pada Februari 2026.

Menurutnya, situasi ini menjadi ujian integritas bagi Kapolres Sukabumi, terlebih dengan status sebagai peraih Adhi Makayasa. Bimantoro mengingatkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan serta mengurai motif pelaku secara komprehensif. Penanganan yang cermat dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Bimantoro menegaskan, keadilan harus ditegakkan bagi keluarga yang tengah berduka dan tidak memahami proses hukum. Ia berharap kasus ini dapat dibuka seterang-terangnya demi kepastian hukum bagi korban dan orang tuanya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.