Ia menambahkan, pengujian undang-undang tersebut menjadi ruang refleksi bersama untuk memastikan regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah. “DPR terbuka terhadap kritik dan masukan publik sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.