Tim Siber Polri juga mencatat adanya sejumlah akun yang memanfaatkan isu viral ini untuk menyebarkan tautan berbahaya berkedok “video lengkap”. Beberapa korban dilaporkan mengalami kerugian akibat modus tersebut.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika telah mengidentifikasi sedikitnya 17 akun yang menyebarkan hoaks terkait isu penangkapan tersebut dan kini tengah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang ITE.
Himbauan kepada Masyarakat Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 3C sebelum menyebarkan informasi:
Cek sumber informasi dari akun resmi atau terverifikasi Cross-check dengan minimal dua sumber tepercaya Cermati kejanggalan konten, seperti narasi berlebihan atau visual manipulatif
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Digital, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa viralitas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
“Setiap klik dan setiap unggahan ulang memiliki dampak nyata dalam penyebaran hoaks,” tegasnya.
Hingga saat ini, identitas pemeran video “Cukur Kumis” maupun keberadaan versi lengkap video tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Publik diimbau agar tidak terjebak arus disinformasi yang berpotensi merugikan diri sendiri dan masyarakat luas. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.