Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memastikan bahwa kendaraan yang melanggar tetap ditindak tegas meski sempat mendapat pengawalan.
“Meski ada pengawalan oleh oknum, kendaraan tetap ditindak dan dikeluarkan dari jalan tol demi kelancaran arus mudik dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama periode pengawasan mudik, kepolisian telah menindak lebih dari 1.700 truk dan kontainer yang melanggar aturan pembatasan operasional.
Pihak kepolisian mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi serta menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.