Jember, Sinata.id – Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ia tampak diduga bermain ponsel sambil merokok saat rapat resmi berlangsung.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026), di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember. Saat itu, Komisi D tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu kesehatan masyarakat.
Agenda rapat tersebut mencakup penanganan wabah campak hingga persoalan stunting di Kabupaten Jember. Rapat dihadiri oleh Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, serta perwakilan BPJS Kesehatan.
Namun di tengah pembahasan, Achmad Syahri terlihat tidak fokus dan diduga memainkan ponsel serta merokok di dalam ruangan berpendingin udara (AC). Aksi tersebut kemudian terekam kamera dan menyebar luas di media sosial hingga memicu kritik publik.
Banyak warganet menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat dalam forum resmi.
Profil Singkat Achmad Syahri Assidiqi
Achmad Syahri merupakan anggota DPRD Jember periode 2024–2029 dari Partai Gerindra. Ia terpilih melalui daerah pemilihan Jember 6 yang meliputi Puger, Gumukmas, Kencong, dan Jombang.
Pada Pemilu Legislatif 2024, ia meraih 12.102 suara sah dan resmi dilantik pada 21 Agustus 2024. Achmad Syahri diketahui berlatar pendidikan Sarjana Ekonomi dan merupakan putra dari mantan anggota DPR RI, Achmad Fadil Muzakki Syah.
Respons DPRD Jember
Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.
Ia menegaskan bahwa peristiwa itu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal DPRD, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kehormatan.
“Persoalan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku di lembaga DPRD,” ujarnya.
Langkah Partai Gerindra
Partai Gerindra juga disebut mengambil langkah cepat dengan memanggil Achmad Syahri untuk dimintai klarifikasi oleh Majelis Kehormatan Partai.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2026 di kantor DPP Partai Gerindra. Achmad Syahri diminta hadir untuk memberikan penjelasan terkait video yang beredar.
Partai menegaskan akan menjatuhkan sanksi internal apabila ditemukan pelanggaran kode etik kader.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.