Klarifikasi Terkait Isu KKN dan Unram
Istilah “Teh Pucuk viral” sempat dikaitkan dengan narasi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Nama mahasiswa dari Universitas Mataram (Unram) turut terseret.
Namun, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram menegaskan bahwa pemeran dalam video yang beredar bukan mahasiswa mereka. Pihak kampus juga menyatakan video tersebut bukan direkam di wilayah NTB dan telah beredar sejak September 2025.
Mahasiswi yang sempat dituding telah memberikan klarifikasi terbuka dan membantah keterlibatannya. Kampus menyebut terdapat perbedaan ciri fisik dan suara yang jelas.
Potensi Pelanggaran Hukum
Selain ancaman keamanan digital, penyebaran tautan bermuatan melanggar kesusilaan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda. Bahkan, meneruskan tautan di grup percakapan dapat berisiko jika kontennya terbukti melanggar hukum.
Langkah Jika Terlanjur Mengklik
Apabila sempat membuka tautan mencurigakan, pengguna disarankan segera:
Memutus koneksi internet sementara
Menghapus cache dan cookies browser
Menjalankan pemindaian antivirus
Mengganti kata sandi akun penting
Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA)
Menghapus aplikasi asing yang tidak dikenal
Langkah cepat dapat meminimalkan potensi kerusakan, terutama jika data sensitif sudah terlanjur dimasukkan.
Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital. Di era arus informasi cepat, satu klik tanpa verifikasi dapat membuka celah keamanan serius. Publik diimbau lebih cermat, kritis, dan tidak mudah terpancing narasi sensasional yang belum terkonfirmasi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.