Lombok, Sinata.id – Sebuah pernikahan di Lombok berubah menjadi kericuhan setelah mempelai pria, Rodi Handika, mengetahui bahwa calon istrinya, Nurdiana, ternyata sudah pernah menikah tiga kali sebelumnya.
Padahal, wanita asal Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah itu mengaku masih gadis kepada keluarga mempelai laki-laki.
Rodi, pemuda asal Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Lombok Timur, telah menyerahkan mahar berupa 20 gram emas dan uang pisuke (uang adat pernikahan) senilai Rp60 juta sebelum akad nikah dilangsungkan.
Namun, setelah kebenaran terungkap, keluarga Rodi merasa tertipu dan memilih meninggalkan resepsi secara sepihak, termasuk meninggalkan mempelai wanita di lokasi.
Kabarnya, mahar yang cukup besar itu tidak bisa ditawar, sehingga keluarga mempelai pria merasa sangat kecewa.
Akibat tekanan emosional, Nurdiana dilaporkan sempat pingsan di lokasi resepsi.
Sementara itu, keluarga Rodi dikabarkan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan, termasuk akad nikah, resepsi, prosesi adat Nyongkolan, serta mahar dan uang pisuke.
Insiden ini tuai sorotan publik sekaligus viral di media sosial. Memicu perdebatan mengenai pentingnya kejujuran dalam proses pernikahan, terutama terkait status pernikahan sebelumnya. (*)