Menurut penuturan pihak kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada siang hari saat Elina menolak meninggalkan rumahnya.
Ia disebut ditarik dan diangkat paksa oleh beberapa orang, sementara di dalam rumah terdapat anak-anak, bayi, dan lansia.
Akibat kejadian tersebut, nenek Elina mengalami luka di bagian wajah.
Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah dipalang dan beberapa hari kemudian diratakan menggunakan alat berat.
Barang-barang di dalam rumah disebut diangkut tanpa persetujuan pemilik.
Elina Wijayanti mengaku rumah tersebut telah ia tempati sejak 2011.
Ia menegaskan mengalami kekerasan fisik saat proses pengusiran paksa berlangsung.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya memar,” ujar Elina.
Di sisi lain, pria bernama Samuel mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan menyebut telah membeli tanah itu pada 2014.
Ia mengakui tindakan pengosongan dilakukan secara paksa karena Elina menolak pergi.
Sementara Ketua RT setempat, Leo, menyampaikan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, status kepemilikan tanah masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025.
Pihak Elina melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas aparat penegak hukum atas perkara pembongkaran rumah yang menimpa Elina Wijayanti tersebut. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.