Jakarta, Sinata.id – Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Syafrizal audiensi dengan Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Ahmad Mahendra, di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan kondisi Istana Niat Lima Laras, salah satu bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, bangunan yang menjadi simbol kejayaan sejarah Melayu Batu Bara itu dilaporkan membutuhkan perbaikan menyeluruh agar tidak semakin mengalami kerusakan.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Istana Niat Lima Laras bukan sekadar bangunan tua, melainkan identitas sejarah dan kebanggaan masyarakat Batu Bara. Keberadaannya menyimpan nilai arsitektur, budaya, dan sejarah yang penting untuk generasi mendatang.
“Kami berharap ada dukungan dari pemerintah pusat untuk pemugaran, sehingga istana ini dapat kembali terawat dan difungsikan secara optimal sebagai pusat edukasi sejarah dan destinasi wisata budaya,” ujar Syafrizal
Sementara itu, Ahmad Mahendra menyambut baik langkah proaktif Pemkab Batu Bara yang datang langsung menyampaikan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar upaya perlindungan dapat berjalan berkelanjutan.
Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Batu Bara dalam menjaga warisan budaya daerah sekaligus mendorong penguatan sektor pariwisata berbasis sejarah.
Jika proses pemugaran dapat segera direalisasikan, Istana Niat Lima Laras diharapkan kembali menjadi ikon kebanggaan masyarakat serta daya tarik wisata budaya di Sumatera Utara.
Langkah jemput bola ke kementerian ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan aset bersejarah tidak terbengkalai, melainkan tetap lestari dan memberi manfaat ekonomi maupun edukasi bagi masyarakat luas. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.