Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025 menjadi 28 Februari 2026.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tersebut jatuh pada 20 Januari 2026. Relaksasi ini diberikan seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.
“Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026 diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026,” ujar DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
DJP juga menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 hingga 28 Februari 2026, dengan ketentuan:
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau
Jika STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama DJP melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir,” jelas DJP.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Seiring kebijakan tersebut, DJP kini mewajibkan pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang menggantikan sistem lama, DJP Online.
Coretax merupakan platform administrasi perpajakan terbaru yang dirancang lebih terintegrasi dan modern.
Agar tidak mengalami kendala menjelang tenggat, wajib pajak disarankan segera mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan sertifikat elektronik sebagai sarana tanda tangan digital saat melaporkan SPT.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebagai tahap awal, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Akses dapat dilakukan melalui browser di komputer, laptop, maupun tablet yang terhubung internet.
Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Selanjutnya, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.